Program ini tidak memerlukan persyaratan yang rumit, hanya memerlukan komitmen Bapak dan Ibu dalam membantu kebutuhan sekolah Anak Yatim dimaksud. Hak Bapak dan Ibu donatur, yaitu :
- Bertemu langsung dengan Anak Yatim dan berkunjung langsung ke tempat tinggalnya;
- Bukti kwitansi pembayaran kebutuhan sekolah meliputi uang pangkal, SPP bulanan, serta biaya sekolah lainnya;
- Laporan hasil pembelajaran Anak Asuh dimaksud.