Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia secara umum dalam Al-Quran dan hadits. Salah satunya mengenai hukum hutang dan piutang.Dalam bahasa Arab, hutang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman. Jika harus berhutang, maka harus perhatikan hal-hal berikut ini jika akan melaksanakannya. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan.Amalan untuk yang memiliki hutang sebesar gunung.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Artinya : ” Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”(HR. Tirmizdzi no. 3563. hasan menurut At-Tirmidzi, begitu pula hasan kata syaikh Al Albani)