Dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan,
وَرَجُلٌ كَانَ قَلْبُهُ مُعَلَّقًا بِالْـمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُوْدَ إِلَيْهِ …
Seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, apabila ia keluar dari masjid hingga kembali kepadanya … Hal ini menunjukkan tentang rasa cintanya kepada masjid untuk shalat dan dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla . Hatinya bagaikan lampu pelita yang terpasang di atapnya, di mana tidaklah dia keluar darinya melainkan dia akan kembali. Kata rajulun (seorang laki-laki) disini hanya terbatas pada laki-laki saja karena perempuan tidak diperintahkan untuk meramaikan masjid-masjid Allâh, dalam artian untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Namun dianjurkan bagi para wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di rumah mereka,
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi merekaSedangkan bagi laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Wanita Muslimah shalat di rumah-rumah mereka lebih baik daripada di masjid, akan tetapi apabila mereka meminta izin kepada suami untuk shalat di masjid, maka suami hendaknya mengizinkannya dengan ketentuan tidak menimbulkan fitnah. Pakaiannya harus menutup seluruh tubuh dan tidak memakai parfum (wangi-wangian).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْـمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Janganlah kalian melarang isteri-isteri dan perempuan (untuk datang) ke masjid, dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka. Dalam hadits yang lain,
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
Janganlah kalian melarang para wanita (shalat) di masjid Allâh, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai parfum.