Surat al-Kahfi memiliki beberapa keutamaan yang sangat agung jika dibaca di hari jumat. Ada beberapa hadits yang derajatnya shahih yang menerangkan tentang itu.
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh ad-Darimi dari Abu Sa’id al-Khudhri,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barang siapa membaca membaca al-Kahfi pada malam Jumat, niscaya cahaya akan meneranginya antara dirinya hingga ke Baitul Atiq (Ka’bah).”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Darimi hadits no: 3407. Dan dinyatakan shahih oleh Syiakh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Shahih al-Jami’, 6471.
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim (2/399) dan al-Baihaqi (3/249),
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّوِرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barang siapa membaca al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya cahaya akan meneranginya selama waktu antara Jumat yang satu ke Jumat berikutnya.”
Hadits kedua ini derajatnya Hasan sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Takhrijul Azkar. (Faidhul Qadir, 6/198) dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami’, 6470)
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at ia akan diterangi cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit pada hari Kiamat, dan diampuni dosanya di antara dua Jumat.”
Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Mardawaih dalam kitab tafsirnya dengan derajat sanad Laa ba’sa bihi.” (At-Targhib wat Tarhib, 1/298)
Berdasarkan keterangan pada beberapa hadits di atas, memang ada hadits yang menyebutkan sunnah membaca al-Kahfi pada malam jumat, ada pula yang menyebutkan pada hari jumat.
Oleh para ulama, hadits-hadits tersebut dikolaborasikan (Jam’ul Ahadits) agar bisa disimpulkan hukumnya. Sehingga, ditemukan benang merah bahwa yang dimaksud dengan yaumul jum’at itu adalah durasi waktu mulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, sampai terbenamnya matahari di hari jumat. Demikianlah perhitungan hari dalam kalender Hijriyah. Berbeda dengan kalender Masehi yang hitungan harinya diakhiri dengan jam 24.00. (Faidhul Qadir, 6/199)
Sehingga, sunnah membaca surat al-Kahfi bebas mau dibaca jam berapapun asal masih dalam hitungan hari jumat menurut perhitungan kalender Hijriyah.
Al-Munawi menambahkan, “Disunnahkan membaca al-Kahfi pada hari jumat, termasuk malam harinya, sebagaimana disebutkan oleh imam asy-Syafi’i.” (6/198)
Barangkali yang dimaksud perkataan Imam asy-Syafi’i dalam pernjelasan al-Munawi di atas adalah,
بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap waktu dan di hari Jumat serta malam Jumat lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat al-Kahfi pada malam Jumat dan pada hari Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini.”(Al-Umm, 1/208)
Sumber : https://www.dakwah.id/membaca-al-kahfi-pada-malam-jumat-atau/