Categories
Artikel

Ketinggalan Sholat Subuh Karena Ketiduran? Ini Hukumnya

Pertama, bagi orang yang ketiduran hingga matahari terbit. Bagi orang yang tertidur, tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka tatkala bangun ia harus segera melaksanakan shalat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan.

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah saw. Suatu ketika Rasulullah saw sedang dalam perjalanan. Ketika malam, beliau saw dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Seketika itu, beliau saw memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Akhirnya, Rasul saw dan para sahabat shalat subuh di kala matahari telah terbit.

Kedua, bagi orang yang ketiduran dan ada unsur kesengajaan. Sebenarnya ia telah terbangun di waktu shalat subuh. Hanya saja, karena rasa malas dan terasa berat, ia tidur kembali sampai matahari terbit. Jadi, ada unsur kesengajaan.

Sebagian besar para ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya. Hendaklah dirinya segera melaksanakan shalat ketika bangun. Di samping itu, ia harus bertaubat kepada Allah swt karena telah sengaja meninggalkan shalat tatkala telah tiba waktunya. Bagaimana pun juga, meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt:

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (QS. 107:4)”

“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. 107:5)”

Kesimpulannya, saudara tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat subuh setelah bangun tidur. Di samping itu, hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk shalat subuh tepat waktu dan berjamaah. Dengan bangun pagi, kita akan mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah saw, “Ya Allah, berikanlah keberkahan pada umatku di waktu pagi-pagi.” (HR Ahmad).

Sumber : https://zakat.or.id/hukum-shalat-subuh-bagi-orang-yang-bangun-kesiangan/