Categories
Artikel

Telat shalat karena lupa atau ketiduran?

BILA SALAT KITA TERLEWAT KARENA KETIDURAN ATAU LUPA
Allah menegaskan dalam Alquran, bahwa salat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan salat sebelum waktu, juga tidak sah melakukan salat, setelah keluar waktu.

Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya salat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” [QS. An-Nisa: 103]

Hanya saja, bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan salat, misalnya karena ketiduran atau lupa, diberi toleransi untuk meng-qadha-nya, dengan mengerjakannya ketika bangun atau ketika ingat.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat.” [HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600]


Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ mengatakan:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa salat, maka dia harus salat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” [HR. Bukhari 597 & Muslim 1598]
Hadis ini menunjukkan tidak ada kesempatan untuk menebus kesalahan meninggalkan salat, selain bagi orang yang kelupaan dan ketiduran, dan itupun harus dilakukan ketika bangun atau ketika dia ingat.
Allahu a’lam.