Seperti yang kalian tahu bahwa wanita tidak diwajibkan mengikuti shalat jum’at ,hal ini berdasarkan dari hadist Thariq bin Syihab,dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
“Shalat jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang:budak,wanita,anak kecil dan orang sakit”(Hr.Abu Daud,No 1067).
Syaikh ‘Abdul’ Aziz bin Baz berkata “Shalat zuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat jum’at laki-laki.Jika sudah masuk waktu zuhur yang biasa terdengar azan zuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat,tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari,Maka wanita boleh melakukan shalat zuhur ketika itu tanpa perlu mengikuti shalat jum’at laki-laki.Kalau wanita melakukan sebelum atau sesudah ikamah shalat jum’at,selama itu tidak masuk waktu zuhur maka tidaklah masalah,Intinya,shalat wanita waktu itu tidak ada kaitannya samasekali dengan shalat pria.Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah shalat zuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu semestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz).