”Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barang siapa yang ditimpa kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah dia.” (QS Thaahaa [20]: 81).
Masalah makanan yang kita makan sehari-hari tampaknya sangat banyak diperhatikan Alquran dan hadis. Beberapa ayat Alquran menyuruh kita memakan makanan yang halal dan baik. Dalam banyak hadis, Rasulullah bahkan menganjurkan dan mengatur bagaimana kita bersikap terhadap makanan, baik itu cara makannya maupun batas kuantitas yang kita makan.
perkara mengkonsumsi makanan hal dan baik ini bukan hanya diperintahkan hanya kepada orang muslim saja, orang non-muslim saja diperintahkan. Allah berfirman, “Wahai manusia! makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah :168). “Dan makanlah makanan yang halal yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah :88)
Makanan Haram dalam Al-Qur’an, Haram (al-haram) merupakan sesuatu yang dilarang
mengerjakannya. Haram adalah salah satu bentuk hukum taklifi.
Makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an diantaranya:
a) Darah
Darah adalah cairan pekat yang mengalir dalam
pembuluh-pembuluh dan urat-urat nadi dalam tubuh manusia.
Darah sudah sangat umum dikonsumsi di Indonesia, padahal
darah merupakan limbah yang seharusnya dibuang. Darah
Al-Qur’an terdapat lima ayat yang melarang mengkonsumsi
darah, salah satunya dalam QS.Al-Baqarah/2:173.
b) Bangkai
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan(QS. Al-Maidah5 :5)
c) Daging babi
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nah}l/16 : 115)