Categories
Artikel

Menjaga Batasan Interaksi Dengan Lawan Jenis Menurut Islam

Dalam syariat Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah diatur, Mulai dari berpakaian, bermuamalah, sampai interaksi lawan jenis. Semuannya sudah ada aturannya. Allah ﷻ berfirman di dalam surat Annur : 30-31

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” {30} “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”{31}

Antara laki-laki dan perempuan di perbolehkan untuk berinteraksi di antara keduanya dalam kebutuhan yang sangat mendesak. Contohnya seperti jual beli dan menuntut ilmu. Dahulu banyak di antara para sahabat yang bertanya kepada istri- istri Nabi ﷺ dalam masalah ilmu. Dan tentunya ada ketentuan syarat yang berlaku.

Diperbolehkannya saling berinteraksi antara lawan jenis apabila syarat-syaratnya di patuhi. Pertama, berbicara apabila ada keperluan yang sangat mendesak. Kedua, tidak diperbolehkan untuk melembut-lembutkan suara. Ketiga, hendaknya keduanya saling menjaga pandangan. Keempat, tidak berkhalwat (berduaan dengan orang yang bukan mahramnya). Kelima, berbicara dalam masalah yang umum tidak  menyangkut masalah pribadi.

Imam al-Qurtuby berkata di dalam tafsirnya, “Janganlah kaum wanita melembutkan suaranya kepada kaum laki-laki. Allah memerintahkan ucapan kaum wanita ketika berbicara dengan laki-laki lain, harus tegas, to the point, dan tidak dengan cara yang menimbulkan hubungan batin sebab ucapannya yang lembut.”

Islam ingin menjunjung tinggi penganutnya. Oleh sebab itu, antara laki-laki dan perempuan dilarang untuk saling berikhtilat (campur baur antara lawan jenis). Ikhtilat akan menimbulkan banyak kemaksiatan. Ada beberapa bahaya berawal dari ikhtilat di antaranya rentan akan terjadinya khalwat (berduaan dengan bukan mahramnya), pelecehan seksual, sebab terbesar terjadinya perzinahan.

Namun, ada beberapa kondisi yang di perbolehkan antara laki-laki dan perempuan bercampur baur yakni pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya. Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh, misalnya yaitu jual-beli.

Ala kulli hal, ketika kita ditempat yang tidak bisa terhindar dari, ikhtilat dari yang kita lakukan adalah mengingkarinya dalam hati, berusaha meminimalkan pertemuan atau interaksi antara lawan jenis, bertakwa kepada Allah SWT semampu kita dengan menundukkan pandangan, berada ditempat ikhtilat dalam keadaan terpaksa saja apabila telah selesai hajatnya maka segera pulang.